Powered By Blogger

Selasa, 10 Maret 2015

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti yang kita tahu, bahwa setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda untuk memperjuangkan kemerdekaannya. Disetiap negara pastilah memiliki para pahlawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalis dan patriotisme. Nah, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembang pesatnya teknologi maka lama kelamaan terjadilah penyusutan nilai-nilai tersebut, semakin redupnya jiwa nasionalisme dan patriotisme pada anak-anak zaman sekarang. Maka dari itu, untuk mencegah penyusutan atau menurunnya nilai-nilai itu dibuatlah pendidikan kewarganegaraan, agar anak-anak sekarang tidak terbawa suasana dari dunia luar yang menggerogoti norma, etika dan nilai-nilai bangsa indonesia. Pada dasarnya pendidikan itu adalah suatu upaya masyarakat atau pemerintah untuk kelangsungan hidup dan regenerasi bangsa.
Jadi, sebenarnya pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai pentingnya nilai-nilai dan norma terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus untuk mengenalkan, menanamkan dan menambah wawasan bagi masyarakat. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk membela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1.       UUD 1945 
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. 
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
e.      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
1.       Agar mahasiswa mampu menanamkan rasa nasionalisme, patriotisme dan semangat kejuangan.
2.       Agar mahasiswa dapat memahami arti dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.       Agar  mahasiswa mampu melaksanakan tugasnya didalam masyarat yang berdasarkan pancasila.
4.       Agar mahasiswa lebih mencintai tanah air dan rela berkorban demi kepentingan bangsa.
5.       Agar mahasiswa tahu mengenai sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
6.       Agar mahasiswa mampu menjunjung tinggi nilai-nilai, norma-norma dan etika didalam kehidupan

Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu ‘demos’ dan ‘kratos’ yang artinya rakyat dan kekuasaan. Bisa diartikan juga demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang artinya pemegang kekuasaan dipegang sepenuhnya oleh rakyat. Jadi, demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang dijalankan pemerintah untuk kedaulatan rakyat.
Ada banyak bentuk demokrasi, namun yang lebih dikenal hanya ada dua yaitu :
1.       Demokrasi Langsung
Demokrasi ini melibatkan semua warga negara yang dapat berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
2.       Demokrasi Perwakilan
Demokrasi yang kebanyakan diselenggarakan oleh negara-negara modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan.

Pengertian Hak Asasi Manusia (Human Right)
Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai setiap orang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Universal artinya berlaku di seluruh dunia. Jadi, pengertian dari HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar