Seperti yang kita tahu, bahwa
setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda untuk memperjuangkan
kemerdekaannya. Disetiap negara pastilah memiliki para pahlawan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai nasionalis dan patriotisme. Nah, seiring dengan berjalannya
waktu dan berkembang pesatnya teknologi maka lama kelamaan terjadilah
penyusutan nilai-nilai tersebut, semakin redupnya jiwa nasionalisme dan
patriotisme pada anak-anak zaman sekarang. Maka dari itu, untuk mencegah
penyusutan atau menurunnya nilai-nilai itu dibuatlah pendidikan
kewarganegaraan, agar anak-anak sekarang tidak terbawa suasana dari dunia luar
yang menggerogoti norma, etika dan nilai-nilai bangsa indonesia. Pada dasarnya
pendidikan itu adalah suatu upaya masyarakat atau pemerintah untuk kelangsungan
hidup dan regenerasi bangsa.
Jadi, sebenarnya pendidikan kewarganegaraan adalah suatu
upaya pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap
masyarakat mengenai pentingnya nilai-nilai dan norma terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara, sekaligus untuk mengenalkan, menanamkan dan menambah
wawasan bagi masyarakat. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk membela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan :
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
1.
Agar mahasiswa mampu menanamkan rasa
nasionalisme, patriotisme dan semangat kejuangan.
2.
Agar mahasiswa dapat memahami arti dari
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.
Agar
mahasiswa mampu melaksanakan tugasnya didalam masyarat yang berdasarkan
pancasila.
4.
Agar mahasiswa lebih mencintai tanah air dan
rela berkorban demi kepentingan bangsa.
5.
Agar mahasiswa tahu mengenai sejarah perjuangan
bangsa Indonesia.
6.
Agar mahasiswa mampu menjunjung tinggi
nilai-nilai, norma-norma dan etika didalam kehidupan
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu ‘demos’ dan
‘kratos’ yang artinya rakyat dan kekuasaan. Bisa diartikan juga demokrasi
adalah kekuasaan rakyat yang artinya pemegang kekuasaan dipegang sepenuhnya
oleh rakyat. Jadi, demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang dijalankan
pemerintah untuk kedaulatan rakyat.
Ada banyak bentuk demokrasi, namun yang lebih dikenal hanya
ada dua yaitu :
1.
Demokrasi Langsung
Demokrasi ini melibatkan semua warga negara
yang dapat berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan.
2.
Demokrasi Perwakilan
Demokrasi yang kebanyakan diselenggarakan
oleh negara-negara modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan
berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui
perwakilan.
Pengertian Hak
Asasi Manusia (Human Right)
Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM adalah hak-hak
yang sudah dipunyai setiap orang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Universal artinya berlaku di seluruh dunia. Jadi, pengertian dari HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak
manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai
warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain
dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status
sosial.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar