Powered By Blogger

Selasa, 10 Maret 2015

Pengertian Pancasila, Bangsa, Negara serta Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti yang kita tahu, bahwa setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda untuk memperjuangkan kemerdekaannya. Disetiap negara pastilah memiliki para pahlawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalis dan patriotisme. Nah, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembang pesatnya teknologi maka lama kelamaan akan terjadi penyusutan nilai-nilai tersebut, semakin redupnya jiwa nasionalisme dan patriotisme pada anak-anak zaman sekarang. Maka dari itu, untuk mencegah penyusutan atau menurunnya nilai-nilai itu dibuatlah pendidikan kewarganegaraan, agar anak-anak sekarang tidak terbawa suasana dari dunia luar yang menggerogoti norma, etika dan nilai-nilai bangsa indonesia. Pada dasarnya pendidikan itu adalah suatu upaya masyarakat atau pemerintah untuk kelangsungan hidup dan regenerasi bangsa.
Jadi, sebenarnya pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai pentingnya nilai-nilai dan norma terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdarkan pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1.       UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
a.       Agar mahasiswa mampu menanamkan rasa nasionalisme, patriotisme dan semangat kejuangan.
b.      Agar mahasiswa dapat memahami arti dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Agar  mahasiswa mampu melaksanakan tugasnya didalam masyarat yang berdasarkan pancasila.
d.      Agar mahasiswa lebih mencintai tanah air dan rela berkorban demi kepentingan bangsa.
e.      Agar mahasiswa tahu mengenai sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
f.        Agar mahasiswa mampu menjunjung tinggi nilai-nilai, norma-norma dan etika didalam kehidupan


Bangsa
a.       Pengertian bangsa secara umum.
bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
b.      Bangsa dalam Arti Politis
bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia.
c.       Bangsa dalam Arti Sosiologis-Antropologis
bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.

Adapun pengertian bangsa menurut para ahli :

1.       Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat  bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
2.       Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
3.       F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
4.       Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
5.       Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik (political unity).


Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian negara menurut para ahli :
1.       Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.       Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.       Ir.  Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
a.       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
c.       Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
d.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Hak dan kewajiban warga negara.
Kita sebagai warga negara indonesia yang baik tentu harus memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Lalu apa itu hak? Hak adalah sesuatu yang seharusnya kita dapatkan atau sesuatu yang semestinya kita peroleh dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dan bersifat wajib. Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan satu sama lain, keduanya saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan.
Berikut ini adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia :

A.      Hak sebagai warga negara
1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.        Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)

B.      Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



Sumber :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar