Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan.
Seperti yang kita tahu, bahwa
setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda untuk memperjuangkan
kemerdekaannya. Disetiap negara pastilah memiliki para pahlawan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai nasionalis dan patriotisme. Nah, seiring dengan berjalannya
waktu dan berkembang pesatnya teknologi maka lama kelamaan akan terjadi
penyusutan nilai-nilai tersebut, semakin redupnya jiwa nasionalisme dan
patriotisme pada anak-anak zaman sekarang. Maka dari itu, untuk mencegah
penyusutan atau menurunnya nilai-nilai itu dibuatlah pendidikan
kewarganegaraan, agar anak-anak sekarang tidak terbawa suasana dari dunia luar
yang menggerogoti norma, etika dan nilai-nilai bangsa indonesia. Pada dasarnya
pendidikan itu adalah suatu upaya masyarakat atau pemerintah untuk kelangsungan
hidup dan regenerasi bangsa.
Jadi, sebenarnya pendidikan kewarganegaraan adalah suatu
upaya pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap
masyarakat mengenai pentingnya nilai-nilai dan norma terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara, sekaligus untuk mengenalkan, menanamkan wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdarkan pancasila demi tetap
utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan :
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
a.
Agar mahasiswa mampu menanamkan rasa
nasionalisme, patriotisme dan semangat kejuangan.
b.
Agar mahasiswa dapat memahami arti dari
kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.
Agar
mahasiswa mampu melaksanakan tugasnya didalam masyarat yang berdasarkan
pancasila.
d.
Agar mahasiswa lebih mencintai tanah air dan
rela berkorban demi kepentingan bangsa.
e.
Agar mahasiswa tahu mengenai sejarah perjuangan
bangsa Indonesia.
f.
Agar mahasiswa mampu menjunjung tinggi
nilai-nilai, norma-norma dan etika didalam kehidupan
Bangsa
a.
Pengertian bangsa secara umum.
bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
b.
Bangsa dalam Arti Politis
bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia
yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi
kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia.
c.
Bangsa dalam Arti Sosiologis-Antropologis
bangsa dalam arti
sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan
diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
Adapun
pengertian bangsa menurut para ahli :
1.
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang
agung.
2.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan
nasib.
3.
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya (paham geopolitik).
4.
Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan
tidak bisa dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor
obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
5.
Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural
unity) dan suatu kesatuan politik (political unity).
Negara
Negara adalah suatu daerah
atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur
negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain.
Pengertian negara menurut para ahli :
1.
Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.
Ir.
Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari
suatu Negara ialah :
a.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara
yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
b.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan
yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung
penuh oleh masyarakat.
c.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta
menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun
dari luar.
d.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan
sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Hak dan kewajiban warga negara.
Kita sebagai warga negara indonesia
yang baik tentu harus memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Lalu apa
itu hak? Hak adalah sesuatu yang seharusnya kita dapatkan atau sesuatu yang
semestinya kita peroleh dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan
dan bersifat wajib. Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan satu sama lain,
keduanya saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan.
Berikut ini adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara
indonesia :
A.
Hak sebagai warga negara
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
5.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
8.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1)
B.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar