Pengertian Hak Asasi Manusia :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki sesorang di dunia
yang diberikan oleh Tuhan sebagai sesuatu yang mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat. Adapun pengertian dari para ahli, antara lain :
11. John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi
manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga besifat suci.
22. Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia
tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum
positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia
adalah manusia.
33. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak asasi manusia dapat diklasifikasikan ke dalam enam jenis
sebagai berikut :
- Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan
pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan
memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif
dalam organisasi tersebut.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan
melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan
yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan
transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
- Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati ,
dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak
untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan
contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya
pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada
bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau
pendapat yang berupa usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada
peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
- Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya
proses hukum baik itu penyelidikan, - penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar