Powered By Blogger

Selasa, 22 Maret 2016

Bank Syariah



PENGERTIAN
Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.

Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.

Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.

Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.

FUNGSI
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:

1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)

2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)

3. Pelayanan Jasa (Service)

Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
A.      Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
B.      Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.

Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).

2. Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.

(08) Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya

(09) Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.

Contoh batasan tersebut, misalnya:

a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga


JENIS PRODUK
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.

- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.

- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).

Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.

2. Simpanan/tabungan:

- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.

- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.

- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:

- Simpanan Wadiah dan

- Simpanan Mudharabah

3. Deposito

- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.

- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.

- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.

Catatan:

*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:

- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.

- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.

- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)

- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:

1. Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Murabahah

b. Salam dan salam parallel

c. Istishna dan istishna paralel

Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:

a. Murabahah

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli

- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka

- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan

- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli

- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah

- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui

b. Salam dan salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah

- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank

- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi

- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi

- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel

- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba

- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan

- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan

c. Istishna dan istishna parallel

- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya

- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)

- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung


2. Bagi Hasil/Untung


Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a) Mudharabah

b) Musyarakah

c) Rahn

a) Mudharabah

- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)

- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah

- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian

- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir

- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).

Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah

- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha

- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)

- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)

- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman

- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:

- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik

- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.

3. Sewa (Ijarah)

- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)

- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)

- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua

- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa

- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan

adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).

Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:

a. Transfer (pengiriman uang)

b. Inkaso (pencairan cek)

c. Valas (penukaran mata uang asing)

d. L/C (Lettter of Credit)

e. Letter of Guarantee dll

Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.

Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:

1. Wakalah (Perwakilan)

Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C

2. Kafalah (Penjaminan)

Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card

3. Hawalah (Pengalihan Piutang)

Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang

4. Sarf (Pertukaran mata uang)

Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing

Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.

Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank

a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan

b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan

c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)

KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
  • ·        Hiwalah Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang
  • ·        Ijarah Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
  • ·        IjarahWaiqtina Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir
  • ·        Istishna Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 
  • ·        Kafalah Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
  • ·        Mudharabah Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
  • ·        Murabahah Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
  • ·        Musyarakah Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
  • ·        Qardh Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
  • ·        AlQardUlHasan Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
  • ·        AlRahn Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang
  • ·        Salam Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
  • ·        Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
  • ·        Ujr Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
  • ·        Wadi’ah Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
  • ·        Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar