Powered By Blogger

Rabu, 29 April 2015

Negara Indonesia sebagai negara konstitusional

Pengertian Konstitusi
Konstitusi Istilah Konstitusi (Inggris :constitution; Belanda : contitutie) mempunyai tiga  pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit.
a) Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata  Negara.
b)Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,  baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu  pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belanda kata constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet  (UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan). c) Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan
– ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of America berarti Undang
–  Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.

Jadi dapat di simpulkan bahwa negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme.

Adapaun karakteristik pokok Negara konstitusional antara lain:
a.   Demokrasi
b.   adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
c. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
d.    adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Indonesia sebagai negara konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :

a.       Bentuk Negara kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan republic
c.       Kedaulatan ada di tangan rakyat
d.      Sistem pemerintahan presidensiil
e.      Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f.        Negara hukum
g.       Desentralisasi
h.      Multi partai (terdiri dari banyak partai).

Dari ciri-ciri diatas terpampang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, hal ini jg berlaku di Indonesia dimana pemilihan presiden (pemilu) di lakukan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.

Sumber :
http://www.koranpagi.com/sistem-pemerintahan-indonesia/

http://roro-rahajeng.blogspot.com/2013/05/ciri-ciri-konstitusi-negara-di-dunia.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar