Powered By Blogger

Rabu, 13 Mei 2015

Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius sanguinis

Asas Kewarganegaraan adalah dasar berpikir yang digunakan untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Terdapat 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan seorang anak yang dianut di negara-negara di dunia, yaitu :
- Ius Soli (Hak untuk Wilayah)
- Ius Sanguinis (Hak untuk Darah)

Berikut ini saya akan menjelaskan lebih detail antara Ius Soli dan Ius Sanguinis.

Pengertian dari 2 asas tersebut, yaitu :

1. Ius Soli (Hak untuk Wilayah)
Adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Negara-negara yang menganut asas ini biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh agama, ras, etnis, dll. Negara akan mengakui sebagai warga negara apabila dia dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tua dari anak tersebut berasal.

Berikut ini adalah daftar negara dengan sistem asas kewarganegaraan Ius Soli :
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Venezuela
- Panama
- Peru
- Uruguay
- Chili
- Ekuador
- Fiji
- Grenada
- Guatemala
- Kosta Rika
- Guyana
- Kamboja
- Kolombia
- El Savador
- Pakistan
- Nikaragua
- Paraguay
- Lesotho
- Bangladesh.

Adapun contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Anee berasal dari negara Argentina (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Andrew, Andrew dilahirkan di negara Brazil (penganut ius soli) maka andrew akan dinyatakan sebagai warga negara Brazil karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli.

2. Ius Sanguinis (Hak untuk Darah)
Adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).

Berikut ini adalah daftar negara dengan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
- Spanyol
- Korea Selatan
- Serbia
- Jepang
- Lebanon
- Hungaria
- Yunani
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Kroasia
- Estonia
- China
- Malaysia
- Yordania
- Brunei Darussalam
- Belanda
- India
- Italia
- Polandia
- Rusia
- Portugal
- Turki
- Filipina
- Jerman
- Inggris
- Finlandia
- Islandia

Contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :

Misalkan James dan Cristie berasal dari Inggris (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Julia, Julia dilahirkan di Jerman (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Julia adalah inggris karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Inggris meskipun ia dilahirkan di Jerman.

Masalah yang sering timbul dari kedua asas ini, yaitu:
1. Bipatride
      Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
William dan Lucia adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Robin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Robin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Robin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Robin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.

2. Apatride
      Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

Sumber :

http://www.organisasi.org/1970/01/daftar-negara-penganut-asas-kewarganegaraan-ius-soli-dan-ius-sanguinis.html?m=1
http://deni-anggara.blogspot.com/2012/03/pengertian-ius-soli-dan-ius-sanguinis.html?m=1
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/09/asas-asas-kewarganegaraan-indonesia.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar