Powered By Blogger

Selasa, 22 Maret 2016

Bank umum



Pengertian Bank Umum
  Bank umum disebut juga sebagai bank komersial. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Didalam undang-undang No. 23 Tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau deposito dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank, yaitu pertama, kegiatan pengumpulan dana atas dasar kepercayaan dari masyrakat. Kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kegiatan Usaha Bank Umum
  Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum antara lain :
  • Bank Umum dapat menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dengan imbalan bunga bank.
  • Bank Umum dapat memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah bank umum baik perorangan maupun perusahaan dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Nasabah yang meminjam dana dari bank selain mengembalikan pinjaman harus juga membayar bunga bank.
  • Bank Umum dapat menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Bank Umum dapat membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya atas Surat-surat antara lain :
1.      Surat wesel.
2.      Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.
3.      Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
4.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
5.      Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun pihak swasta.
6.      Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7.      Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Bank Umum dapat memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Bank Umum dapat menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Bank Umum dapat menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Bank Umum dapat menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Bank Umum dapat melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Bank Umum dapat  melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Bank Umum dapat melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Bank Umum dapat menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank Umum dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
  • Bank Umum dapat melakukan kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
  • Bank Umum dapat bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. 

Berikut contoh produk bank umum :

  • Giro (Demand Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. 
  • Tabungan (Saving Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM). 
  • Deposito (Deposit) : Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call. 
  • Kredit Investasi : Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. 
  • Kedit Modal Kerja : Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. 
  • Kredit Perdagangan : Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan. 
  • Kredit Produktif : Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. 
  • Kredit Konsumtif : Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. 
  • Kredit Profesi : Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional 
  • Kredit Sindikasi : Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain 
  • Kredit Program : Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah 
sumber :
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-dan-fungsi-bank-umum/
http://www.wibowopajak.com/2015/08/pengertian-bank-umum.html
https://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/23/produk-produk-bank-umum/ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar